Jumat, 29 Juni 2012

Sesion V (Porter Service)


Session V
PROSEDURE PENGEPAKAN BARANG BAWAAN TAMU
Pelayanan Pengemasan/pengepakan Barang Bawaan Tamu (unpacked lunggage)
Adakalanya tamu telah mengemas dan membungkus semua barangnya untuk segera pindahan kamar. Hal ini akan memudahkan petugas bellboy untuk segera penanggkutan barang.
1. Kewenangan Pengemasan Barang
Bantuan pengemasan barang milik tamu yang akan pindahan kamar biasanya dilakukan oleh Uniformed Service, seperti; bell captain dan bellboy.

2. Tindakan Pencegahan (Precuation)
Pemindahan barang haruslah dilakukan dengan mengunakan metode yang benar untuk menghindari terjadinya kerusakan. Selain itu bellboy harus memeriksa barang milik tamu apa ada yang tertinggal, apa ada barang milik tamu yang rusak dan penempatan barang seperti di kamar yang lama.

3. Saksi-saksi (Witnesses)
Dalam pindahan kamar ataupun memindahkan barang milik tamu diperlukan saksi-saksi. Dalam hal ini bila barang milik tamu tidak dikemas atau dibungkus, selain Uniform Service juga saksi-saksi berikut;
-          Security Officer
-          Credit Manager
-          Housekeeper/ Assitant Manager on Duty Manager

4. Pencatatan
Semua barang milik tamu yang telah pindahan kamar harus dicatat pada Bellboy Errand Card. Dilengkapi dengan catatan lokasi atau tempat dimana barang-barang tamu diletakkan. Para saksi harus memberikan paraf pada bellboy errand card. Di sebaliknya juga dicatat kunci lama telah dikembalikan (Key Ok).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar