Session
V
PROSEDURE
PENGEPAKAN BARANG BAWAAN TAMU
Pelayanan
Pengemasan/pengepakan Barang Bawaan Tamu (unpacked lunggage)
Adakalanya tamu telah mengemas dan
membungkus semua barangnya untuk segera pindahan kamar. Hal ini akan memudahkan
petugas bellboy untuk segera penanggkutan barang.
1. Kewenangan
Pengemasan Barang
Bantuan
pengemasan barang milik tamu yang akan pindahan kamar biasanya dilakukan oleh Uniformed Service, seperti; bell captain dan bellboy.
2. Tindakan Pencegahan (Precuation)
Pemindahan
barang haruslah dilakukan dengan mengunakan metode yang benar untuk menghindari
terjadinya kerusakan. Selain itu bellboy harus memeriksa barang milik tamu apa
ada yang tertinggal, apa ada barang milik tamu yang rusak dan penempatan barang
seperti di kamar yang lama.
3. Saksi-saksi (Witnesses)
Dalam
pindahan kamar ataupun memindahkan barang milik tamu diperlukan saksi-saksi.
Dalam hal ini bila barang milik tamu tidak dikemas atau dibungkus, selain Uniform Service juga saksi-saksi
berikut;
-
Security Officer
-
Credit Manager
-
Housekeeper/ Assitant Manager on Duty
Manager
4. Pencatatan
Semua
barang milik tamu yang telah pindahan kamar harus dicatat pada Bellboy Errand Card. Dilengkapi dengan catatan lokasi atau tempat dimana
barang-barang tamu diletakkan. Para saksi harus memberikan paraf pada bellboy errand card. Di sebaliknya juga
dicatat kunci lama telah dikembalikan (Key Ok).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar